Isnin, 19 Disember 2016

Adakah Negara Khilafah Penjajah?


Adakah Negara Khilafah Penjajah?
[SN455] Kebelakangan ini perbincangan mengenai idea negara Khilafah sudah semakin mendapat tempat, baik dalam kalangan Muslim mahupun non-Muslim di Malaysia. Walaupun ada yang memandangnya dari sudut negatif, ternyata itu hanyalah lahir sama ada dari sifat dengki, kejahilan ataupun kekeliruan dalam mengkaji atau memahami realiti Negara Islam tersebut. Lebih negatif jika ada pihak-pihak tertentu melakukan rujukan atau meletakkan standard perbincangan Khilafah kepada pertubuhan militan ISIS atau membincangkannya dari kaca mata Barat yang memusuhi Islam. Kedua-dua faktor ini akan merosakkan perbincangan dan kefahaman yang benar tentang Khilafah. Ramai intelektual yang suka membincangkan era Kekhilafahan Uthmaniyyah yang berakhir pada 1924, kerana banyak faktor menarik di zaman tersebut, di samping sejarahnya yang lebih dekat dengan masa kini. Selain motif jahat dan kekeliruan, salah satu faktor kesalahan dalam membincangkan hal ini ialah apabila hanya memaparkan sisi buruk yang ada semasa pemerintahan Khilafah Uthmaniyyah dengan meninggalkan sisi baiknya. Sama halnya dengan perbincangan yang gagal membezakan di antara “sistem pemerintahan (Khilafah)” dan “pemerintah (Khalifah)” yang melaksanakan sistem tersebut yang akhirnya berkesimpulan menyalahkan “agama Islam” hasil daripada kesalahan atau kesilapan yang dilakukan oleh “pemerintah” yang menerapkannya. Menghukum sistem Islam dengan melihat sisi buruk pelaksanaannya (oleh manusia) merupakan suatu yang tidak adil dan berniat jahat. Ia sama seperti menilai bahawa Islam itu tidak adil kerana pemerintah Malaysia mengenakan GST kepada rakyat, menaikkan harga barangan, menaikkan tol, mendapat derma peribadi sebanyak RM2.6 bilion dan lain-lain, walhal Islam mengharamkan semua hal tersebut!
Mana-mana Muslim yang celik politik akan tahu bahawa jatuhnya Khilafah pada 1924 adalah hasil persekongkolan antara Mustafa Kamal dan kuffar British laknatullah. Malah, sesiapa sahaja yang mengkaji sejarah pun akan tahu bagaimana kebencian Yahudi dan Nasrani terhadap Islam sehingga telah mencetuskan peperangan dan penjajahan ke atas wilayah Islam yang berlarutan sehingga kini. Setiap Muslim tahu bahawa permusuhan di antara Islam dan kafir telah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW diutus lagi. Tatkala kaum Muslimin mempunyai sebuah negara, setelah tertegaknya Negara Islam yang pertama di Madinah, sehinggalah 1300 kemudian di zaman Khilafah Uthmaniyyah, peperangan demi peperangan terjadi tanpa henti antara Negara Islam dan Negara Kafir. Sesungguhnya permusuhan antara keimanan dan kekafiran ini merupakan sunnatullah yang akan berlangsung hingga Kiamat. Cuma apa yang perlu difahami di sini ialah perbezaan mendasar antara sebab-sebab peperangan dan penjajahan dalam pandangan Islam dan dalam pandangan kaum kafir agar kita mencapai satu kesimpulan yang sahih dalam melihat dan menilai suatu peristiwa dan realiti.
Futuhat vs Penjajahan
Bagi mereka yang dengki dan keliru, ada yang mengatakan bahawa tidak ada bezanya antara penjajahan Barat dan Islam. Malah mereka tanpa segan silu dan usul periksa terus menuduh yang Negara Khilafah juga adalah negara penjajah dan negara yang menzalimi orang-orang kafir yang ada di dalamnya. Lebih jauh, mereka menuduh kedua-duanya menggunakan kekerasan, menumpahkan darah, merompak, merampas dan mengeksploitasi negara yang dijajahnya. Dalam perspektif ini, mereka kemudian menuduh agama sebagai sumber konflik dan kekacauan di dunia, lalu mereka menyerukan kepada idea-idea sejagat seperti perdamaian dan hak asasi manusia dan hak menentukan diri sendiri (self-determination). Ringkasnya, mereka menyamakan antara penjajahan Barat dan Islam dengan menuduh Negara Khilafah sebagai penjajah yang tiada beza dengan Barat mahupun Timur dari segi kekejamannya.
Sesungguhnya Islam tidak pernah menjajah mana-mana negara dan tuduhan bahawa Khilafah adalah negara penjajah sungguh jauh tersasar dari realiti, apatah lagi dari segi hukum. Dalam kamus Islam, tidak ada istilah isti’mar (penjajahan) tetapi yang ada ialah futuhat (pembukaan). Penjajahan dan futuhatmerupakan dua hal yang berbeza. Futuhat memang tidak dapat dipisahkan daripada aktiviti yang mulia iaitu jihad fi sabilillah kerana dengan jihadlah berlakunya futuhat. Jihad futuhat yang dilakukan oleh negara adalah bermotifkan keinginan untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Malah, kemurnian atau keikhlasan melaksanakan motif ini menjadi penentu apakah amalan seseorang itu diterima atau tidak oleh Allah SWT. Oleh itu, jihad yang dilakukan dengan benar dan ikhlas semata-mata kerana Allah, sudah pasti tidak akan disertai dengan kehendak hawa nafsu yang cenderung kepada harta benda duniawi atau kerosakan harta benda atau pembunuhan tanpa hak. Hal ini sahaja sudah cukup untuk membezakan futuhat dengan penjajahan yang dilakukan oleh kaum kafir yang tidak berdasarkan agama, tetapi berdasarkan akal dan hawa nafsu mereka semata-mata.
Deen Islam bersumber dari Allah SWT, Pencipta manusia, alam dan kehidupan, Pengatur segalanya dan Pemberi rahmat. Penerapan hukum Allah di muka bumi akan pasti membawa rahmat dan kebaikan kepada manusia (tidak kira Muslim atau kafir), haiwan, tumbuh-tumbuhan mahupun alam semesta secara umumnya. Atas dasar ini, futuhat dilakukan bagi memastikan dunia diurus-tadbir dengan aturanNya, menggantikan hukum buatan manusia yang penuh dengan ketidakadilan, kezaliman dan kerosakan. Oleh sebab itu, tujuan futuhat tidak ada hubungan dengan keinginan untuk merampas dan mengeksploitasi bangsa lain serta mendapatkan kedudukan untuk mendominasi manusia lain atau menindas bangsa lain. Tidak ada sama sekali. Tujuan futuhat adalah semata-mata untuk menerapkan hukum Allah yang penuh dengan kebaikan dan rahmat di negara yang difutuhat itu sehingga Islam sebagai agama yang membawa kebaikan dapat dirasai dan dinikmati kebaikannya oleh siapa pun tanpa ada yang menghalanginya. Futuhatsekali gus akan menggabungkan negeri yang baru dibuka itu ke dalam Daulah Islam.
Sedangkan penjajahan (imperialisme/kolonialisme) merupakan strategi atau polisi luar negeri yang sering ditempuh oleh negara-negara penjajah, khususnya penganut ideologi Kapitalis dan Sosialis untuk merompak sumber alam, membuka peluang baru bagi penanaman modal, menemukan pasar baru bagi kelebihan produksi yang tidak dapat dijual di dalam negara, serta memastikan keamanan untuk proses kemasukan bahan mentah murah bagi melestarikan proses produksi dalam negeri. Imperialisme ini kemudian menimbulkan hubungan superior-inferior di mana negara-negara penjajah menganggap diri mereka sebagai tuan, sementara negara yang dijajah adalah hamba yang mesti tunduk kepada apa sahaja perintah tuannya.
Motif dan tujuan yang berbeza antara futuhat dan penjajahan sudah tentu melahirkan cara yang berbeza pula. Motif dan tujuan yang didasarkan pada keserakahan hawa nafsu manusia seperti dalam ideologi Kapitalisme telah membuatkan penganut ideologi ini menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan. Bagi mereka, penipuan, pembohongan, perampasan, malah sampai ke tahap pembantaian umat manusia adalah sah sahaja untuk dilakukan dalam rangka mencapai tujuannya. Justeru, kita menyaksikan bagaimana sejarah negara penjajah seperti Amerika Syarikat, Britain, Perancis dan lain-lain yang tanpa rasa bersalah dan belas kasihan sedikit pun melakukan pembunuhan beramai-ramai ke atas negara yang dijajah mereka, khususnya negara umat Islam. Apatah lagi dengan motif permusuhan dan kebencian mereka terhadap umat Islam dan Negara Khilafah yang menjadi penjaga kaum Muslimin, maka mereka sanggup melakukan apa sahaja yang tidak pernah terfikir oleh Firaun sekalipun, dalam usaha mereka menghapuskan Islam dan kaum Muslimin.
Dalam sejarah kolonialisme Barat, sudah tidak terhitung jumlah korban dan kemusnahan alam serta harta benda di wilayah yang dijajah. Perang Dunia I dan II saja memakan jutaan jiwa dan penderitaan luar biasa bagi mereka yang hidup. Dua bom atom yang dijatuhkan di Jepun membunuh lebih dari tiga juta jiwa penduduk. Perang Dingin dan perang melawan terorisme yang dipimpin oleh AS juga telah meragut jutaan korban awam yang tidak berdosa. Dalam Perang Vietnam, AS menumpahkan 19 juta gelen senjata kimia berbahaya, agen orange yang telah memusnahkan 4.5 juta ekar tumbuhan dan meragut nyawa serta membawa penyakit berbahaya kepada manusia. Ribuan kaum Muslimin di Iraq dan Afghanistan dibunuh atas dasar perang melawan terorisme yang penuh kebohongan. Embargo yang ditaja oleh AS telah membunuh lebih dari 1.5 juta rakyat Iraq dan banyak lagi kejahatan dan kemusnahan yang timbul dari penjajahan Barat.
Hal ini sangat berbeza dengan Islam yang melakukan jihad dan futuhat atas dasar petunjuk Allah SWT. Ada aktiviti yang wajib dilakukan sebelum perang, yakni mengajak penduduk wilayah kafir harbi itu terlebih dahulu memeluk Islam. Jika tidak mahu, maka mereka ditawarkan masuk dalam kekuasaan Khilafah seraya membayar jizyah dan tetap pada agama mereka. Jika pilihan kedua ini pun ditolak, maka perang merupakan pilihan terakhir. Perlu dicatat bahawa perang dalam rangka futuhat ini bukanlah perang sebagaimana yang dilakukan kuffar Barat. Ia sekadar perang bagi menghilangkan penghalang fizikal dari masuknya Islam ke negara tersebut. Dalam peperangan, Islam melarang membunuh orang-orang yang bukan tentera seperti anak-anak kecil, wanita, orang tua dan para rahib di gereja. Islam juga tidak membenarkan merosakkan bangunan dan pepohonan. Malah, tawanan perang juga diperlakukan dengan baik.
Berbeza halnya dengan penjajahan negara-negara imperialis. Hampir keseluruhan rakyat tempatan menganggap mereka adalah penjajah. Malaysia sebagai contoh, sampai bila pun akan menganggap British dan Jepun adalah penjajah. Begitu juga dengan Indonesia, sampai bila pun akan menganggap Belanda sebagai penjajah. Rakyat Algeria akan abadi menganggap Perancis sebagai penjajah. Itali pun sampai sekarang tetap dianggap penjajah oleh rakyat Libya. Sama seperti warga Iraq dan Afghanistan yang kini dengan jelas menganggap AS sebagai penjajah. Jika ada yang gembira dengan kedatangan penjajah tersebut, jumlah mereka sangat sedikit dan pada umumnya mereka adalah pengkhianat Islam yang hanya inginkan harta dan kekuasaan.
Bukan sekadar itu, penduduk tempatan malah membenci dan memberontak untuk menuntut kemerdekaan dari penjajah tersebut, tidak menerima agama penjajah dan kepimpinan mereka. Berbeza dengan futuhatyang dilakukan oleh Khilafah di mana penduduk tempatan bukan sekadar berduyun-duyun memeluk Islam, malah menjadi pendakwah dan pejuang Islam yang terkenal dan melahirkan generasi Islam sehingga kini. Kerana itulah, pendapat yang cuba menyerang Negara Khilafah dengan menyatakan bahawa Khalifah melakukan diskriminasi terhadap rakyatnya yang kafir dan memaksa mereka memeluk Islam, hal ini juga jauh tersasar dari realiti dan juga hukum Islam.
Sebaliknya, sudah terkenal dalam sejarah bagaimana keadilan sistem Islam menyebabkan ramai orang kafir masuk Islam. Di zaman Ali, seorang Yahudi memeluk Islam setelah dia dibebaskan dari tuduhan mencuri baju Ali bin Abi Thalib yang merupakan Khalifah ketika itu, semata-mata kerana Ali tidak mempunyai cukup bukti untuk menuduhnya. Begitu juga dengan Umar bin al-Khattab (ketika menjadi khalifah) pernah memulangkan semula tanah milik Yahudi yang dirampas untuk dibangun masjid di atasnya. Umar memerintahkan agar masjid itu dirobohkan dan tanah itu dikembalikan kepada Yahudi. Fakta kebaikan sang Khalifah di sini bukankah semata-mata kerana keluhuran pekerti pemimpin itu secara individu, tetapi kerana penerapan aturan Islam tentang hukum-hukum ahlu dzimmah di dalam Negara Khilafah.
Islam melarang penganutnya untuk menyakiti ahlu dzimmah (warganegara non-Muslim dalam Khilafah yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan membayar jizyah). Rasulullah SAW sangat memperhatikan perlakuan Muslim terhadap ahlu dzimmah agar mereka tidak disakiti dan dizalimi. Terlalu banyak hadis yang membicarakan hal ini. Manakala jizyah yang dikenakan kepada mereka juga bukanlah merupakan satu beban kepada mereka kerana hanya dikenakan ke atas dzimmi yang lelaki, dewasa dan mampu sahaja. Tercatat dalam lembaran sejarah Islam bahawa Umar al-Khattab (sebagai Khalifah) pernah membebaskan seorang Yahudi tua yang tidak mampu lagi membayar jizyah, bahkan Umar memerintahkan agar pengurus Baitul Mal untuk menyantuni Yahudi tersebut dari harta Baitul Mal. Justeru, tidak masuk akal jika ada tuduhan bahawa kafir dzimmi terpaksa memeluk Islam kerana ingin mengelak jizyah yang tinggi yang dikenakan kepada mereka!
Begitu juga jika dilihat dari sisi bagaimana ibu kota Khilafah bertukar dari satu bandar ke bandar lain, yang membuktikan perbezaan di antara futuhat dan penjajahan. Syria yang sebelum kedatangan Islam berada di bawah empayar Rom, kemudian difutuhat oleh Khalid al-Walid semasa zaman Khulafa ar-Rashidin. Ibu kota Khilafah dipindahkan dari Madinah ke Damsyik, semasa pemerintahan Khilafah Ummayyah. Manakala Iraq yang berada di bawah empayar Parsi sebelum difutuhat pada zaman Khulafa’ al-Rasyidin, semasa pemerintahan Khilafah Abbasiyyah, ibu kota Khilafah dipindahkan dari Damsyik ke Baghdad. Begitu juga dengan Constantinople (Istanbul) yang pernah menjadi pusat empayar Rom Timur (Byzantine), namun setelah Muhammad al-Fatih membuka (futuhat) Constantinople pada tahun 1453 M, ibu kota Khilafah Uthmaniyyah kemudiannya dipindahkan dari kota Edirne ke Istanbul.
Sebaliknya apabila negara-negara imperialis Eropah seperti Sepanyol, Portugal, British, Belanda dan Perancis menjajah negara lain, negara-negara yang dijajah tidak pernah dijadikan ibu kota empayar tersebut. British tidak pernah menjadikan New Delhi atau Kaherah sebagai ibu kotanya. Perancis tidak menjadikan mana-mana kawasan Afrika Utara sebagai ibu kotanya dan Belanda tidak pernah menjadikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan mereka. Kerana itulah, selain perbezaan yang jelas antara futuhat dan penjajahan, Khilafah Islamiyyah juga bukanlah berkonsepkan sebuah empayar yang membezakan di antara kekuasaan dan pusat pemerintahan negara yang menakluki dengan negara yang ditakluki.
Khatimah
Usaha untuk menegakkan kembali Khilafah dengan menggabungkan negeri-negeri kaum Muslimin bukanlah soal ingin membentuk kekuatan untuk memerangi musuh semata-mata sebagaimana tuduhan sesetengah pihak, tetapi ia adalah soal kewajipan yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia adalah sebuah kewajipan yang akan membawa kebaikan kepada seluruh umat manusia (baik Muslim mahupun non-Muslim), alam dan kehidupan. Hal ini sudah pun terbukti sejak zaman pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah, Khulafa’ al-Rasyidin, Khilafah Umayyah, Abbasiyyah dan juga Uthmaniyyah. Sesungguhnya, sebarang usaha dan niat jahat untuk memburukkan Islam dan Khilafah itu tidak akan berhasil kerana Allah SWT akan pasti menjaga dan memberi kemenangan kepada agamaNya melalui tangan-tangan mereka yang ikhlas dan bersungguh-sungguh berusaha untuk meraihnya. Wallahu a’lam.

Menyikapi Umat Islam Yang Tertindas

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq Ghufron
Kita telah menyaksikan, sebagian negara yang penduduknya mayoritas umat Islam telah dijajah oleh kaum kuffar, negara dan penduduknya berantakan, disana-sini dibantai oleh orang Yahudi dan Nasrani. Begitulah yang terjadi di Negeri Palestina. Sudah puluhan tahun mereka dijajah oleh bangsa Yahudi laknatullahu ‘alaihi. Negara Afganistan, Bosnia, Irak dan negara timur lainnya, yang sebelumnya menjadi hidangan orang Sovyet, lalu dilanjutkan oleh orang Amerika.
Peristiwa yang sama, sebelumnya juga melanda kaum Muslimin di Philipina dan sebagian pulau di Indonesia. Musibah beruntun yang menyedihkan ini, tidak lain karena ulah umat Islam sendiri, yang tidak mau berpegang teguh dengan dinul Islam yang kokoh, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam surat Hud : 117 dan Al Isra` : 16.
وَمَاكَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ
“Dan Rabb-mu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”. [Hud :117]
وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. [Al Isra` : 16].
Melihat situasai yang seperti ini, sebagian kelompok yang menamakan dirinya mujahid versi baru, memunculkan gagasan baru untuk melampiaskan apa yang menjadi keinginannya dengan membuat berbagai doktrin dan melakukan berbagai macam tindakan, diantaranya:
1. Jihad yang berarti perang melawan orang kafir pada zaman sekarang hukumnya fardlu ‘ain untuk seluruh dunia, tidak perlu izin orang tua ataupun Amirul Mukminin.
2. Mereka menilai, negara-negara di dunia pada zaman sekarang ini masih merupakan daulah kuffar, belum ada Daulah Islamiyah; karena itu, wajib berperang untuk menegakkan Daulah Islamiyah.
3. Mengkafirkan pemimpin secara mutlak yang tidak menerapkan hukum Islam, dan mengajak umat harus keluar dari pemimpin yang zhalim.
4. Menghina dan melecehkan para ulama salaf yang tidak ikut melancarkan peperangan seperti yang mereka kehendaki. Mereka menyebut ulama Salaf
dengan julukan ulama duduk, ulama haid dan nifas, dan tukang buruh pemerintah thaghut. Naudzu billahi min dzalik.
5. Melihat saudaranya yang dibantai, mereka meluapkan kemarahan dengan melakukan peledakan, merusak kantor dan bangunan milik orang kafir, membakar gereja; bahkan semboyan yang mereka gaungkan, bahwa “membunuh orang Amerika adalah tanda keimanan dan tauhid”. Mereka juga melakukan berbagai unjuk rasa di kantor dubes dan lainnya.
6. Mengangkat imam sementara yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa umat untuk menjadi khalifah pada masa depan.
7. Menjauhkan umat dari pemahaman Salaf, karena ulama Salaf tidak mendukung keinginan mereka.
8. Mereka meremehkan da’wah tauhid ; mereka pusatkan tauhid hakimiyah, mengajak umat untuk mendirikan Daulah Islamiyah.
Itulah impian mereka, yang jika kita amati, pemikiran tersebut tidak lepas dari fikrah Khawarij, sebagaimana yang disimpulkan oleh Syaikh Shalih Fauzan; bahwa prinsip Khawarij ada tiga. Pertama, mengkafirkan orang Islam. Kedua, tidak taat kepada waliyul ‘amri. Ketiga, menghalalkan darah kaum muslimin. Oleh karena itu, siapapun yang mempunyai keyakinan seperti ini dinamakan Khawarij, walaupun ia tidak mengatakan dan tidak mengamalkan. Lihat Al Ijabah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, Shalih Fauzan Ali Fauzan, hlm. 9.
Mereka ingin mendorong kaum Muslimin agar tidak taat kepada waliyul amri. Mereka membuat opini-opini terlebih dahulu, bahwa negara yang sedang mereka tempati adalah negara kafir dengan membuat definisi yang seakan ilmiah, meskipun dengan mencatut perkataan para ulama secara sepenggal-sepenggal.
Dalam menyikapi keberadaan ummat Islam yang tertindas, ulama Salaf memiliki penyikapan yang berbeda dengan fikrah mereka. Ulama Salaf tetap melancarkan jihad, namun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur`an dan Sunnah, serta sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah. Antara lain:
Pertama : Bagi Yang Diserang Oleh Musuh, Maka Hukum Jihad Bagi Mereka Menjadi Fardhu ‘Ain.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika musuh hendak menyerang kaum Muslimin, maka wajib atas seluruh kaum Muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan. Dan wajib atas kaum Muslimin lainnya untuk menolong kaum Muslimin yang diserang.” [Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464].
Jadi, ketika daerah kaum Muslimin diserang, maka hukum jihad bagi penduduk yang diserang menjadi fardhu ‘ain, kecuali orang yang memiliki udzur. Dan termasuk jihad yang fardhu ‘ain pula, jika seseorang atau suatu kaum diperintahkan oleh Amirul Mukminin, sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 38 dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Jika kamu diperintah keluar untuk jihad, maka keluarlah untuk berjihad”. [HR Bukhari, no. 2848, bersumber dari Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu].
Dalil di atas menunjukkan, bahwa jihad melawan orang kafir bukan fardlu ‘ain, kecuali dalam kondisikondisi tertentu. Penyusun kitab Al Mughni menyebutkan, bahwasanya jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan, yaitu: Pertama. Ketika dua pasukan sedang bertempur, maka diharamkan bagi orang yang sedang berada dalam medan tempur untuk melarikan diri. Kedua. Ketika musuh menyerang suatu negara. Ketiga. Ketika diperintahkan oleh imam.
Ini juga sebagai bantahan kepada mujahid hizbi yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang adalah fardhu ‘ain untuk semua negara, dan kaum muslimin tidak perlu izin orang tua, suami ataupun waliyul ‘amri sebagaimana pendapat Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya yang berjudul Untukmu Umat Islam, diterjemahkan oleh Abu Ayyob Al Anshori, hlm. 36-40. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th IV, hlm. 12-16.
Pendapat serupa juga terdapat dalam buku Komando Al Qaidah Atas Perang Salib yang disembunyikan alamat penerbitnya, yang isinya, secara garis besar menjelaskan adanya prinsip yang menghalalkan darah semua orang kafir dengan semboyannya “membunuh orang Amerika adalah inti keamanan dan tauhid”. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi yang sama, hlm. 18-19.
Kedua : Sikap Umat Islam Yang Tinggal Di Negeri Yang Aman.
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam di negara lain dibantai oleh musuh, hendaknya memperhatikan beberapa perkara di bawah ini:
1. Berjihad (Dalam Arti Perang) Melawan Orang Kafir Di Negeri Kaum Muslimin Lainnya Bisa Dilakukan, Bila Terpenuhi Syaratnya. Karena Termasuk Yang Hukumnya Fardhu Kifayah.
Bagi yang berperang harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: Mendapat izin dari waliyul ‘amr, orang tua dan memiliki fisik yang kuat.
Dalil yang menunjukkan harus ada izin dari waliyul ‘amr, ialah sebagaimana tercantum di dalam Surat At Taubah ayat 28-29 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari di atas.
Sedangkan dalil yang menunjukkan harus mendapatkan izin orang tua, yaitu riwayat dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut berjihad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab,”Ya (masih hidup),” lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Berjihadlah (dengan berbuat baik) Kepada keduanya”. [HR Ibn Hibban dalam Shahih-nya].
Menuurt Ibnu Quddamah : “Jihad harus ada izin dari orang tua, karena berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan jihad harbi (thalab) hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah”. Lihat Al Mughni (9/170).
Adapun persyaratan harus kuat, Syaikh Shalih Fauzan berkata: ”Di antara syarat berjihad, hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir, mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika mempunyai fasilitas, tetapi tidak mempunyai kekuatan, maka tidak wajib. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum mampu”. Lihat kitab Al Fatawa Asy Syar’iah Fil Qadhaya Al Ashriyah, hlm. 162.
2. Umat Islam Wajib Membantu Saudaranya Dengan Segala Macam Bantuan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin yang diserang, sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. [Al Anfal : 72].
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464.
Ketika terjadi penyerangan Sovyet atas Afghanistan, Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz rahimahullah menyatakan, jihad bagi orang Afganistan adalah jihad yang disyariatkan untuk melawan kaum kuffar, maka saudaranya yang sedang bertempur melawan musuh wajib dibantu dan ditolong dengan berbagai macam pertolongan. Adapun bagi Saudara kita di Afganistan, hukumnya fardhu ‘ain untuk membela agamanya, saudaranya dan negerinya. Adapun selain (yang berada) di Afghanistan hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan di dalam surat At Taubah ayat 140, Al Maidah ayat 35. Lihat Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi’ah Ibn Baz, 5/151.
Fatwa ini membantah tuduhan mujahid hizbi yang menghina ulama Salaf, bahwa seolah ulama Salaf diam tidak berbuat apa-apa ketika saudaranya dibantai oleh musuh-musuh Allah. Ketauhilah, ulama Salaf tidak takut mati, akan tetapi takut bila berjihad menyelisihi Sunnah NabiNya. Karena jihad termasuk ibadah, maka harus berdasarkan dalil. Ini berbeda dengan mujahid hizbi yang membolehkan jihad dengan segala macam cara, yang akhirnya fatal pula akibatnya dan merugikan kaum muslimin sendiri.
Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan oleh seluruh kaum muslimin adalah mendo’akan kaum muslimin agar diberikan kemenangan dan ketabahan dalam berjihad. Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama, yang mendo’akan para mujahidin.
3. Umat Islam Dilarang Membunuh Orang Kafir Yang Mendapat Jaminan Keamanan
Sekalipun umat Islam tertindas di negeri orang kafir, tetapi umat Islam di negara lain tidak boleh balas dendam kepada orang kafir yang tinggal di negerinya, sebab bisa jadi akan membangkitkan dendam orang kafir kepada orang Islam minoritas di negeri lain. Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau Surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun”. [HR Bukhari, 2930]
Dari Amr bin Abasah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
“Barangsiapa mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka tidak boleh mengikat perjanjiannya sehingga tidak boleh lepas, dan tidak boleh melepaskannya sehingga usai masanya, atau sama-sama melepaskannya”. [HR Abu Dawud, 2378. Lihat Ash Shahih, oleh Al Albani, 6480]
Sebaliknya, orang Islam diperbolehkan berbuat baik dan berbuat adil kepada orang kafir dalam suatu negeri, yang mereka tidak memusuhi Islam dan pemeluknya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim”. [Mumtahanah : 8-9]
Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: “Dilarang membunuh orang kafir yang dijamin aman tinggal di negerinya yang aman. Demikian juga dilarang membunuh wisatawan dan tamu negara yang tinggal di Negara Islam”. Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182-183.
Adapun tentang alasan bolehnya melanggar perjanjian dengan orang musyrik, sebagaimana kisah Abu Bashir Radhiyallahu ‘anhu yang menyerang kafilah(rombongan orang) orang musyrik, hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauzi, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang musyrik, tidaklah sama dengan peristiwa Abi Bashir dan kawan kawannya bersama mereka. Maksudnya, bila terdapat perjanjian antara sebagian kerajaan kaum muslimin dan sebagian kafir dzimmi dari orang Nasrani, boleh untuk kerajaan kaum muslimin yang lain menyerang mereka dan merampas hartanya, jika antara mereka tidak ada perjanjian. Lihat Zadul Ma’ad (3/309).
5. Dilarang Menggunakan Bom Bunuh Diri Untuk Membantai Musuh.
Membunuh orang kafir dengan mengorbankan dirinya karena akan membunuh jumlah yang banyak dari orang kafir, hukumnya haram.
Syaikh Ibn Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang mengorbankan dirinya bertujuan untuk membunuh kelompok orang Yahudi?
Beliau (Syaikh) menjawab: Sudah saya jelaskan berulang kali, bahwa perbuatan ini dilarang, karena temasuk bunuh diri. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) An Nisa`: 29.
Tsabit bin Adh Dhahaq Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari Kiamat”. [HR Muslim, 5587]
Kaum Muslimin hendaknya berusaha menasihati mereka. Dan bila disyariatkan jihad, hendaknya berjihad bersama pemimpin kaum Muslimin. Jika terbunuh -Alhamdulillah-. Adapun membunuh diri dengan alasan akan (dapat) membunuh orang kafir dengan jumlah yang banyak; demikian ini adalah salah, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menikam dirinya, hukumnya adalah haram. Lihat kitab Al Fatawa Ashriyah Fi Qadhaya Ashriyah, hlm. 166.
Ketiga : Umat Islam Dilarang Menganiaya Masyarakat Dengan Alasan Karena Mereka Berbuat Maksiat.
Ingkar mungkar tidak harus merusak anggota badan atau harta benda, apalagi mereka beragama Islam, karena negeri yang di dalamnya dikumandangkan adzan termasuk Daulah Islamiyah, wajib dilindungi jiwa, harta dan kehormatannya. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan menyerang suatu kaum, tidaklah Beliau menyerang sehingga datang waktu Subuh. Jika Beliau mendengar adzan, maka Beliau menahan diri. Dan jika tidak mendengar adzan, maka Beliau mulai menyerang setelah waktu Subuh”. [HR Bukhari, 2725]
Imam Nawawi berkata: ”Hadist ini menunjukkan bahwa adzan, menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut. Karena adzan menjadi bukti, bahwa negeri itu adalah negeri Islam”. Lihat Syarah Shahih Muslim, 4/84.
Al Imam Al Qurthubi berkata: ”Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan darul kufur”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (6/225).
Fatwa ulama Salaf ini membantah hizbiyyin yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan alasan karena mereka berbuat maksiat dan pemimpinnya tidak berhukum dengan hukum Islam. Lihat sikap Imam Ahmad ketika dipenjara oleh pemimpin yang zhalim, karena dipaksa harus mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Imam Ahmad bersabar, tidak menyerah dan tidak mengajak umat keluar dari jamaah.
Adapun untuk menghadapi bermacam kemungkaran yang melanda suatu negeri, baik berupa kemusyrikan, bid’an dan kezhaliman, maka Ibnul Qayyim berkata: ”Adapun jihad melawan bermacam bentuk kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran, ada tiga cara. Dengan kekuatan bila mampu. Jika tidak mampu, berpindah dengan lisan. Jika tidak mampu, maka jihad dengan hatinya”. Lihad Zadul Ma’ad (3/11).
Yang dikatakan Ibnul Qayyim ini berdasarkan hadits, bahwa Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman”. [HR Muslim, 70]
Ketahuilah, bahwa mengingkari kemungkaran, hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sesuai kemampuannya masing-masing. Bagi yang memiliki kekusaan dan kekuatan atau pihak yang bertanggung jawab, hendaknya merubah dengan kekuasaannya. Bagi yang memiliki ilmu dinul Islam yang cukup, hendaknya merubah dengan lisannya berupa nasihat. Bagi setiap muslim yang tidak memiliki dua perkara di atas, wajib mengingkari dengan hati, membenci dan berharap agar kemungkaran tersebut segera lenyap. Untuk lebih jelasnya. [Lihat Zadul Ma’ad (3/11)].
Dalil hadits dan keterangan ulama Salaf ini telah dilanggar oleh mujahid yang hanya mengandalkan emosi dan jalan pikirannya saja, sehingga apa yang diperkirakan dapat menyelesaikan perkara, tetapi sebaliknya, justru menambah kemungkaran musuh. Apa yang dilancarkan oleh Usamah bin Laden dan kawan-kawannya, tidaklah membuat musuh Allah menjadi takut, tetapi sebaliknya, bahkan menambah kehancuran sebagian besar kaum muslimin.
Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: ”Orang yang berbuat maksiat tidak boleh dibunuh, dan mereka tidak boleh pula diserang; tetapi harus dikembalikan kepada hukum Islam, karena kita wajib menghukumi dengan syariat Islam. Tetapi, jika tidak ada hakim yang menghukumi mereka dengan syariat Islam, maka mereka cukup dinasihati. Dan dinasihati juga waliyul ’amri, tentunya dengan cara yang baik. Hendaknya mereka diarahkan kepada kebaikan dan saling tolong-menolong, sehingga mereka berhukum dengan syariat Allah. Adapun orang yang memerintah dan melarang, lalu memukul atau membunuh pelaku maksiat (itu) tidak boleh, tetapi hendaknya bekerjasama dengan pihak yang berwajib dengan cara yang lembut. [Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182]
Fatwa ini membantah mujahid yang hanya bermodal berani, sehingga merajam orang yang zina, membantai orang yang berjudi, membakar rumah pemabuk, merusak gereja dan bangunan lainnya, yang akhirnya pemerintah harus mengganti kerugiannya.
Keempat : Umat Islam Dilarang Menggulingkan Pemimpin Islam, Walau Pemimpin Itu Belum Menerapkan Hukum Islam.
Diantara syubhat mujahid hizbi yang terpendam di dalam hatinya, mereka memiliki prinsip ”bila negara tidak ditegakkan syariat Islam, dia adalah negara kafir, wajib diperangi”. Dengan prinsip inilah mereka berupaya menggulingkan pemimpin dan mengajak rakyat agar keluar dari barisan mereka sampai berdirinya Khilafah Islamiyah. Mereka membunuh pejabat dan menculiknya. Aksi demontrasi, kudeta, peledakan-peledakan, pembajakan pesawat, orasi mengungkapkan kezaliman pemimpin lewat mimbar-mimbar dan media massa mereka gencarkan sampai tujuan dapat tercapai. Perbuatan demikian ini semua, hukumnya haram. Silahkan membaca kitab Al Fatawa Syar’iyah Fil Qadhaya Al Ashriyah, Al Ajwibah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, kitab Kaifa Nualiju Waqina Al Alim, dan kitab-kitab manhaj dakwah lainnya.
Adapun cara menghadapi pemimpin yang zhalim, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyuruh utusanNya, yaitu Nabi Musa Alaihissallam agar mendatangi Fir’aun dan menasihati dengan lemah lembut. Lihat surat An Naziat ayat 17-18 dan Thaha ayat 44. Jika Fir’aun sebagai kampiun manusia yang berbuat kemusyrikan hingga menyatakan dirinya sebagai tuhan dinasihati dengan lembut, tentunya pemimpin yang beriman lebih berhak untuk dinasihati dengancara yang lemah lembut pula.
Iyadh bin Ghanim berkata,”Wahai, Hisyam bin Hakam! Sungguh kami telah mendengar apa yang kamu dengar, dan kami melihat apa yang kamu lihat. Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa ingin menasihati pemimpin dalam suatu perkara, janganlah membongkar kesalahannya., Hendaknya mendatangi dan menasihatinya dengan baik. Jika diterima, itulah manfaatnya. Jika tidak, dia telah menunaikan kewajibannya’.” [HR Imam Ahmad, 1/403 dan As Sunnah oleh Ibn Abi Ashim, 2/521]
Prinsip ini harus kita pegang, karena bila pemimpin difitnah, maka bahayanya lebih besar daripada maslahahnya, baik dari sisi keamanan, ekonomi, kenyamanan ibadah dan kelancaran dakwah.
Adapun istilah ”Daulah Islamiyah”, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah tidaklah harus berbentuk Khilafah Islamiyah, kendati sebaiknya meski demikian. Dan alhamdulillah, para ulama sunnah, walaupun mereka hidup tanpa khilafah, dakwah mereka tetap berjalan dan bermanfaat bagi umat.
Ad Dasuqi berkata,”Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi negara kafir (darul harbi) karena penguasaan dipimpin oleh orang kafir, tetapi hingga putus penegakan syi’ar-syi’ar Islam di dalamnya.” [Lihat Hasiyah Dasuqi (2/188)].
Al Kasani berkata,”Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (mazhab Hanafi), bahwasanya darul kufur berubah menjadi Darul Islam dengan nampaknya hukum Islam padanya. Mereka berselisih dengan sebab apa (sehingga) Darul Islam berubah menjadi darul kufur? Abu Hanifah berkata, Darul Islam tidak berubah menjadi darul kufur, kecuali dengan tiga syarat :
1. Dominannya hukum-hukum kafir padanya.
2. Bersambungnya dengan darul kufur.
3. Di dalam negeri tersebut tidak tersisa seorang muslim, dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum Muslimin. Abu Yusus dan Muhamad berkata, Darul Islam berubah menjadi darul kufur disebabkan karena dominannya hukum-hukum kufur padanya. Lihat Badai’ Shani’ (7/130).
Kelima. Umat Islam Hendaknya Berjihad (Dalam Arti Luas) Melawan Musuh.
Ketauhilah, bahwa yang dinamakan musuh bukan hanya orang kafir. Hawa nafsu, setan, orang munafik, orang kafir, orang musyrik, ahli bid’ah dan orang maksiat pun musuh bagi mujahid. Karena itu para ulama –misalnya- Ibnul Qayyim Al Jauzi membagi jihad ada empat macam. (Yaitu): Pertama, jihad melawan hawa nafsu, dan ini hukumnya fardhu ’ain. Maka harus dilawan dengan menuntut ilmu din (agama), beramal, berdakwah dan bersabar, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al Ashr. Kedua, jihad melawan setan. Ketauhilah, setan menyerang manusia dengan dua cara. Jika seseorang itu malas beribadah dan sedikit ilmu din, dia diserang dengan digalakkan syahwatnya senang kepada maksiat. Tetapi jika orang tersebut ahli ibadah, maka dimasukilah ia dengan perbuatan syubhat, agar merasa kurang puas dengan hanya mengikuti Sunnah, sehingga mereka harus menambah tata cara ibadah. Adapun cara jihad melawan setan ini, yaitu dengan kesabaran ketika bangkit syahwatnya, dan dengan meyakini cukupnya dalil Sunnah bila ingin menambahinya, sebagaimana Allah menjelaskan, bahwa kemenangan diperoleh dengan dua cara; yakin dan sabar. Lihat surat Al Anbiya` ayat 73. Ketiga, yaitu berjihad melawan orang kafir dan orang munafik, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian beberapa pemikiran salafiyin berkaitan dengan problematika yang menimpa kaum Muslimin. Hendaklah kita mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, kemudian menjadikannya sebagai bekal dalam berdakwah mengajak manusia kepada kalimat thayyibah, la ilaha illallah. Kalimat inilah yang didakwahkan oleh para rasul, sejak Nabi Nuh q hingga Rasul terakhir, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.


Sumber: https://almanhaj.or.id/2919-menyikapi-umat-islam-yang-tertindas.html

Mengapa Kau Izinkan Suami Menikah Lagi, Sedangkan Bantalmu Terbasahi Air Matamu Sendiri

(Voa-Islam.id) Setiap muslimah yang menikah pastilah mendambakan kebahagiaan dalam mengarungi samudra rumah tangga. Akan tetapi untuk mencapai kebahagiaan itu, tentu tak mudah. Ada banyak jalan berliku demi meraih ridho Ilahi.  Bisa jadi jalan berliku itu salah satunya bernama poligami.
Poligami adalah hal yang tak asing lagi bagi seorang muslimah. Syariah Allah menghalalkan bagi seorang suami untuk melakukan hal itu. Semua telah diatur dalam hukum Islam secara jelas baik dalam Al Quran dan As Sunah. Dalam realitanya kebanyakan muslimah merasa berat jika mengetahui suami tercintanya akan melakukan sunah poligami. Kebanyakan muslimah berpikir, bila suaminya menikah lagi berarti dia telah mengkhianati cinta suci yang diberikannya, apalagi masalah cinta ini adalah sesuatu yang privasi jadi tidak layak untuk dibagi kepada lainnya.
Bukan hanya itu saja, muncul juga berbagai macam alasan seperti mulai merasa jijik dan risih, takut suami tidak adil, sampai pada pikiran nanti suami diambil lari istri kedua. Begitulah berbagai macam alasan yang ada di tengah masyarakat kita.
Akan tetapi di tengah banyaknya wanita menolak untuk dipoligami, akan selalu ada muslimah yang  taat kepada syariah serta menjunjung tinggi aturan Allah dengan penuh ketundukan dan kepatuhan. Mereka berjuang berjihad melawan hawa nafsunya, tak kenal lelah mencari ilmu Allah berhusnudhon bahwa apa yang dihalalkan oleh Allah pastilah kebaikan bagi dirinya. Meskipun fitrah nurani seorang wanita terkadang berbicara sehingga air mata menetes dengan sendirinya di pipi membasahi setiap bantal tidur yang menemani, mereka sadar bahwa menjalankan syariah Allah butuh perjuangan. Ia tidak boleh memakai egonya karena hal itu hanya akan menambah kekufuran yang tiada henti.
Dalam sebuah diskusi komunitas keluarga poligami di sebuah jejaring sosial media, pernah muncul sebuah pertanyaan kepada para istri pertama yang mengizinkan suami untuk berpoligami. “Mengapa Kau Izinkan Suamimu Menikah Lagi sedangkan Bantalmu Terbasahi Oleh Air Matamu sendiri?”
Muncul beberapa jawaban sekaligus kesaksian dari istri pertama, tentang pertanyaan yang ada.
1. Ingin mencari ridha Allah
“Ketika mendengar suami akan menikah lagi jujur saya kaget. Akan tetapi setelah saya belajar dan bertanya kepada ulama bahwa poligami adalah syariah Allah maka haram menolaknya, sehingga saya selalu bermunajat kepada Allah agar bisa menerima syariat ini dengan ikhlas. Semua kulakukan karena mencari ridho Allah semata” demikian tegas salah satu anggota dalam diskusi.
2. Taat kepada suami, karena itu adalah kemakrufan
“Sejak saya masih perawan, orang tua saya khususnya ibu selalu menasehati diriku, kelak jika menjadi seorang istri maka taatlah selalu dengan suamimu, meskipun terkadang merasa berat. Karena keberkahan seorang istri adalah pada taatnya istri kepada perintah suami. Tentu saja  dalam hal kemakrufan, sedangkan syariah poligami ini saya memandang bukan sebuah kebatilan,” pungkas seorang istri pertama dalam kesempatan tersebut.
3. Ingin menjadi istri yang diridhai suami
“Terkadang ada banyak hal yang kita sukai, tapi tahukah kalian? Bahwa tidak semua yang kita sukai itu baik bagi kita, begitu sebaliknya terkadang hal yang kita anggap berat, pahit dan melelahkan adalah baik adanya bagi kita. Di saat suami memberitahu bahwa dirinya telah menikah lagi, jujur bagaikan kena petir di siang bolong. Akan tetapi setelah bermuhasabah, bermunajat kepada Allah dan berpikir dengan tenang, aku tekadkan untuk terus jalani rumah tanggaku dengan berpoligami, karena aku ingin menjadi seorang istri yang diridhai suami. Saya pernah mengikuti pengajian, dimana ustadz saat itu menerangkan, ridho suami terhadap istrinya akan mengantarkan sang istri kepada surga. Alhamdulilah kini keluargaku tetap bahagia dengan poligami yang kami jalani saat ini,” terang istri pertama yang tinggal di daerah jakarta.
4. Selamatkan suami dari kemaksiatan dan perzinaan
“Kita pastilah mengenal dengan istilah Puber Kedua, masa dimana seorang suami mengalami saat jatuh cinta kembali. Hal ini tidak saya pungkiri, di saat banyak para istri harus berjibaku mempertahankan agar suaminya tidak menikah lagi dengan berbagai cara, yang akhirnya banyak saya temukan para suami berselingkuh di belakang istri mereka. Sungguh saya tidak mau suamiku terjebak dalam kemaksiatan dan zina yang menghancurkan, maka kupelajari syariat poligami dan benar-benar kusiapkan mentalku untuk hal yang besar ini. Meskipun di awal waktu air mata ini terus mengalir akan tetapi kini aku bahagia, suamiku bisa poligami dan terselamatkan dari kemaksiatan. Di sisi lain Alhamdulilah maduku ternyata orang yang salihah dan jadi teman akrab serta sahabatku.”
5. Demi masa depan anak dan menjauhi perceraian
“ seumur hidupku yang paling saya kuatirkan adalah kata cerai, melihat banyak artis bergonta ganti pasangan dengan cara mengumbar hawa nafsu, membuat pernikahan mereka sering di ambang dalam keretakan keluarga dan jatuh dalam perceraian. Akhirnya masa depan anakpun banyak yang terbengkelai, dari situ di saat ujian mendera rumah tangga kami, bismillah saya lebih memilih untuk di poligami dengan konsekwensi yang ada, dan kami tetap bahagia. Kalaulah ada kerikil kerikil kecil  itu biasa, toh mereka yang beristri satu juga sama, tidak semunya mulus semua”
6. Melaksanakan syariah Allah yang banyak ditinggalkan umat Islam
“Saya kenal betul suami saya, kesolehannya, kepribadiannya dan tanggung jawabnya. Kami sekeluarga telah bertekad hidup kami untuk dakwah dan menegakkan sunah. Di saat suami menerangkan hikmah dan pahala poligami di akhir zaman, sungguh saat itu diriku tertantang ingin sekali suamiku segera menikah lagi. Alhamdulilah Allah izinkan, kini kami menjalani sebagai keluarga poligami, kami hidupkan syiar Islam dan sunah nabi. Meski kami sadar semua itu butuh ilmu sehingga kami terus belajar tiada henti.”
7. Membuktikan pada khalayak umum bahwa syariat Allah pasti bisa dilaksanakan
“Banyak orang bilang kalau poligami itu tidak mungkin bisa adil, tidak mungkin ada wanita yang mau dimadu dan banyak omongan tentang hal ini. Mendengar hal itu sungguh dalam hati ini miris, karena kita ketahui semua bahwa poligami itu syariat Allah, sedangkan Allah tidak akan menzalimi hambaNya. Tak mungkin Allah membiarkan hambanya berlaku zalim dengan syariatNya. Maka saya sangatlah yakin bahwa dengan disyariatkannya poligami dalam Islam pastilah ada hikmah dan pastilah Allah akan munculkan hambaNya yang bisa melakukan syariat ini. Maka dari itu, kami bertekad untuk mengambil jalan poligami agar khalayak umum tahu bahwa syariat poligami itu benar-benar bisa dilaksanakan, bukan sesuatu yang tidak mungkin.”
Demikianlah beberapa alasan para istri pertama, mengapa mereka berkenan suaminya melakukan poligami. Semoga tulisan ini membuat para istri kian mantab melakukan sunah dan mengizinkan suaminya berpoligami demi tegaknya syiar Islam. [protonema/voaIslam]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/muslimah/2015/12/06/40973/mengapa-kau-izinkan-suami-menikah-lagi-sedangkan-bantalmu-terbasahi-air-matamu-sendiri/#sthash.RY7Qwyb4.dpuf

Ketika Seorang Istri Berkata: “Ceraikan Aku atau Dia”

Ceraikan aku atau dia diantara ucapan yang diucapkan oleh sebagian istri ketika mengetahui suaminya menikah lagi. Diiringi dengan perlakuan buruk yang ditampakkan olehnya kepada suaminya. Ini diantara sebagian kesalahan yang dilakukan oleh para istri. dimana ketika suaminya menikah lagi (poligami), sebagian mereka ada yang mendzalimi suaminya, sebagian lagi ada yang kabur dari rumah, atau sebagian lagi ada yang berteriak –teriak histeris sambil membanting apa saja yang bisa dibanting. Sungguh sebuah tindakan yang jauh dari agama, ilmu dan baiknya akhlak. Rasulullah dalam sebuah haditsnya telah melarang seorang istri meminta cerai dengan alasan yang tidak sesuai syar’i  Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seharusnya seorang isteri yang shalihah menyadari apa yang dilakukan oleh suaminya adalah perkara yang mubah (boleh) dan haknya. tidak boleh dia menghalangi suaminya ketika ingin berpoligami. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Yang menjadi masalah adalah bukan poligami yang dilakukan oleh suaminya, tetapi masalahnya jika suami berbuat tidak adil kepadanya atau kepada para istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Apalagi suaminya mempunyai alasan kuat yang melatarbelakangi kenapa dirinya ingin menikah lagi. Dikarenakan hukum poligami itu berbeda-beda pada setiap individu ada seseorang yang poligaminya hukumnya wajib, yaitu seseorang yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak berpoligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk berpoligami. Ada juga seseorang yang hukum poligami pada dirinya hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila dia seorang yang mempunyai harta yang cukup untuk berpoligami, mampu berlaku adil,  dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak berpoligami dan ada seorang muslimah yang perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun (menolong) terhadap janda tersebut. Ada juga poligami yang hukumnya mubah (boleh)apabila ada salah seorang yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya. Ada juga kondisi seseorang yang poligaminyahukumnya makruh, yaitu apabila dia berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan dirinya belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah. Dan ada Poligami yang hukumnya Haram, yaitu berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Wajib seorang istri menerima syariat poligami yang mengandung hikmah dan kebaikkan yang banyak yang kembalinya kepada kaum wanita itu juga. Dan hal ini sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya kepada Allah. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat (yang apabila terpenuhi) boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
beliau menjawab
الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian  dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Semoga Allah memperbaiki keadaan para wanita dan istri-istri kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Ditulis oleh ‘Abdullah bin Mudakir al-Jakarty

Mengapa khilafah itu wajib ada?

Mengutip publikasi laman Facebook Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia pada Senin (22/9/2014), berikut pandangan Ulama tentang wajibnya Khilafah.
Para ulama sepakat akan wajibnya mendirikan khilafah. Muhammad bin al-Mubarrak berpendapat: “Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu.
1) Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan ke-Islaman kaum muslim pun tidak akan sempurna tanpa negara”.
2) Syaikh Abdurrahman al-Jazairi menyatakan, “Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad)—Rahimahullah – telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi’ar-syi’ar agama, dan menolong orang-orang yang dizalimi”.
3) Imam Ibnu Hazm berkata, “Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta’ati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rasulullah SAW”.
4) Imam al-Qurthubi berpendapat, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham.
5) Dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya”.
6) Ibnu Khaldun menulis, “Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar’i berdasarkan ijma’ shahabat dan tabi’in dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai’at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma’ menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam.”
7) Al-Mawardi mengatakan, “Pengangkatan Imam (Khalifah) yang ditegakkan di tengah-tengah umat berdasarkan ijma adalah wajib.”
8) Ibnu Taymiyah menambahkan, “Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (pemerintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan).”
9) Dengan demikian kewajiban menegakkan khilafah sebagai metode menerapkan syariat Islam secara formal merupakan kewajiban bagi sleuruh kaum muslim. Syaikh an-Nabhani menyatakan ” menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan fardhu kifayah atas kaum muslim di seluruh dunia Islam. Menegakkan khilafah tak ubahnya dengan kewajiban-kewajiban lain yang difardhukan oleh Allah SWT. Mengabaikan kewajiban ini adalah kemaksiatan terbesar yang akan diganjar dengan azab yang sangat pedih .
(adibahasan/muslimahhtindonesia/arrahmah.com)
- See more at: https://www.arrahmah.com/news/2014/09/23/mengapa-khilafah-itu-wajib-ada.html#sthash.hlsGGHeh.dpuf